Di bawah undang-undang yang baru, perusahaan teknologi harus mengambil tindakkan yang wajar untuk mencegah pengguna tersebut mengakses layanan seperti Snapchat, TikTok, Facebook, dan Instagram.
Dengarkan SBS Indonesian setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore. Ikuti kami di Facebook dan Instagram, serta jangan lewatkan podcast kami.