Indonesia telah meresmikan aturan tentang Golden Visa, yang disebut dapat mendukung perekonomian nasionalnya.
Kesembilan tipe dari visa ini, yang salah satunya adalah Visa Rumah Kedua, dapat memberikan ijin tinggal bagi WNA selama lima hingga sepuluh tahun.
Tidak hanya mengacu pada kuantitas jumlah investasi yang dibawa, Golden Visa disebut juga mementingkan faktor "kualitas" dengan membuka pintu bagi individu yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Berikut ini penjelasan selengkapnya dari Konsul Imigrasi yang bertugas di Konsulat Jenderal RI di Sydney, Agus Abdul Majid.
Catatan: Informasi yang disampaikan dalam wawancara ini bersifat umum. Informasi ini mungkin tidak sesuai dengan situasi pribadi Anda - hubungi agen migrasi atau departemen imigrasi untuk mendapatkan saran yang jelas mengenai situasi Anda.