Salah satu hal yang diketahui banyak orang adalah adanya kewajiban untuk kembali ke Indonesia bagi para peraih beasiswa LPDP.
Berbicara kepada Dilail Abimanyu, Muhammad Syihab As'ad dari LPDP Monash mengtakan bahwa mahasiswa yang menerima LPDP bisa diperbolehkan bekerja di negara asal studi mereka, sesuai dengan aturan dari LPDP
Dengarkan SBS Indonesian setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore. Ikuti kami di Facebook dan Instagram, serta jangan lewatkan podcast kami.